BAHAYA NARKOBA(SAY NO TO DRUGS)
Disusun Oleh :
Nama : Wahyuni Zefannya B.S
Kelas : IX.9
Tugas ini
diselesaikan
untuk memenuhi Nilai Praktek TIK
kelas IX.9
SMP NEGERI 2
MANDAU
KABUPATEN
BENGKALIS / KECAMATAN MANDAU
TP 2014 / 2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
selesainya karya tulis ilmiah yang saya tulis untuk memenuhi pembelajaran
Bahasa Indonesia.
Karya tulis ilmiah ini
memberitahukan tentang bahaya serta cara mengatasi dampak narkoba pada
lingkungan masyarakat ataupun pelajar.
Saya berharap karya tulis
ilmiah ini dapat memenuhi pembelajaran tentang narkoba. Semoga dapat
bermanfaat.
Penyusun,
Wahyuni Zefannya B.S
iii
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar………………………………….............................iii
Daftar
Isi……………………………………….................................iv
Bab
I. PENDAHULUAN……………………...................................2
1.1 Latar Belakang………………………....................................2
1.2 Rumusan Masalah………………………...............................2
1.3 Tujuan Menulis…………………………….............................2
1.4 Metode Penulis……………………………..............................2
Bab II. PEMBAHASAN
METODE……….....................................3
2.1 Defenisi Narkoba………………...........................................3
2.2 Dampak Narkoba Bagi Pelajar….......................................5
2.3 Gejala-gejala Pecandu Narkoba.........................................6
2.4 Cara Mengatasi Kecanduan Narkoba……..........................8
2.5 Jenis dan Macam-Macam Narkoba….................................11
Bab III PENUTUP………………….................................................15
3.1 Kesimpulan…………………..................................................15
3.2 Saran………………………......................................................15
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
NARKOBA adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau
bunga tanaman baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan
penurunan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, sampai menghilangkan rasa nyeri dan
dapat menimbulakan ketergantungan serta kecanduan.
Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye
anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari
ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan. Sebab,
penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa
depan bangsa.
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi
(termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk
pada tiga jenis zat yang sama.
1
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah,
masalah – masalah yang muncul adalah sebagai berikut :
1.
Apa definisi dari narkoba?
2. Apakah dampak narkoba bagi pelajar.
3.
Apa
gejala-gejala pecandu narkoba
4.
Bagaimana cara mengatasi kecanduan narkoba
5. Apa saja jenis dan macam-macam narkoba/narkotika?
1.3 Tujuan menulis
1.
Agar masyarakat mengetahui definisi dari narkoba
2.
Agar
para pelajar mengetahui dampak dari narkoba
3.
Agar
masyarakat mengetahui gejala pecandu narkoba
4.
Agar
masyarakat mengetahui cara mengatasi kecanduan narkoba
5.
Agar
masyarakat mengetahui dan mengenal jenis – jenis narkoba/ narkotika.
1.4
Metode Penulisan
Adapun metode penulisan makalah ini dari berbagai sumber buku pelajaran Bahasa
Indonesia yang berhubungan dengan bahaya narkoba.
2
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Narkoba
Narkoba
sebelumnya dikenal dengan istilah:
NAZA:
Narkotika dan Zat Adiktif
NAPZA:
Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif
NARKOBA di Indonesia merupakan singkatan dari Narkotika dan
Obat Berbahaya. Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi
seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam
tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena,
dan lain sebagainya. Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh,
nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan,
mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya. Obat-obatan yang ada dipasaran atau
menurut saran dokter itu baik untuk kita gunakan dan bisa dibeli oleh
masyarakat umum, merupakan obat yang legal atau sah. Namun ada kalanya tidak
legal jika menggunakan obat-obat tersebut dengan cara yang tidak sesuai atau
membelinya dari orang yang menjualnya secara illegal.
Narkoba dapat digolongkan menjadi 3
(tiga) golongan, yaitu :
1.
Narkotika - untuk menurunkan kesadaran atau rasa.
2.
Psikotropika - mempengaruhi psikis dari pengaruh selektif susunan syaraf pusat
otak.
3.
Obat atau zat berbahaya.
Kata “Narkotika” sendiri
berasal dari Bahasa Yunani “Narkoum” yang berarti membuat lumpuh atau membuat
mati rasa. Namun perlu diketahui sebelumnya bahwa narkotika memiliki khasiat
dan manfaat yang digunakan dalam kedokteran dalam penanganan kesehatan dan
pengobatan, serta berguna bagi penelitian perkembangan ilmu pengetahuan farmasi
/ farmakologi. Ironisnya saat ini malah disalahgunakan oleh pihak tertentu yang
menjadikan narkotika sebagai komoditas ilegal.
Menurut UU No. 22 Tahun 1997 Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis. Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan (adiktif). WHO sendiri memberikan definisi tentang
narkotika sebagai berikut: "Narkotika merupakan suatu zat yang apabila
dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologi
(kecuali makanan, air, atau oksigen)."
3
2.2 Dampak narkoba bagi pelajar
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi
muda kian meningkat, maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut
dapat membahayakan hidup bangsa ini di kemudian hari , karena pemuda sebagai
generasi yang di harapkan menjadi penerus bangsa , semakin hari semakin rapuh
karena di gerogoti narkoba zat-zat adiktif yang menghancurkan syaraf sehingga
pemuda tersebut tidak dapat berfikir jernih, akibatnya generasi harapan
bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar)
adalah sebagai berikut:
·
Perubahan
dalam sikap, perangai dan kepribadian.
·
Sering
membolos , menurunya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran.
·
Menjadi
mudah tersinggung dan cepat marah.
·
Sering
menguap , mengantuk, dan malas.
·
Tidak
memperdulikan kesehatan dirinya.
·
Suka
mencuri untuk membeli narkoba.
2.3 Gejala – gejala pecandu narkoba
Kecanduan
terhadap Narkoba adalah gangguan dalam otak yang disebabkan penyalahgunaan
Narkoba sehingga menyebabkan pengulangan perilaku yang berlebihan dari orang
yang tidak atau susah berhenti terhadap obat-obatan walaupun dengan resiko
berbahaya bagi tubuhnya.
Jika mereka berhenti mengkonsumsi
obat-obatan, maka tubuh dari si pecandu akan menderita berlebih secara fisik
dan mereka mau tidak mau harus memenuhi perasaan ketagihan tersebut dengan cara
apapun.
Seorang Pecandu Narkoba sudah tidak
mampu lagi mengendalikan dirinya sendiri, mereka hanya sendirian tanpa perlu
berfikir akan teman, keluarga atau lingkungan sekitarnya, banyak pecandu
narkoba yang meninggal akibat penggunaan dosis yang berlebih atau Over Dosis.
Gejala Kecanduan Narkoba terhadap
seorang Pecandu :
·
Gelisah
dan sulit untuk tidur
·
Keringat
berlebih
·
Bulu
kuduk berdiri ( seperti melihat hantu)
·
Pilek
·
Keram
perut atau Diare
·
Pupil
mata membesar
·
Mual
dan ingin muntah
·
Peningkatan
tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.
4
Tidak
ada faktor tunggal yang dapat memprediksi apakah seseorang akan menjadi seorang
Pecandu Narkoba, namun biasanya dipengaruhi oleh faktor Biologi dan lingkungan
sosial, penjelasanya :
·
Dari
faktor biologi, dari Gen yang dibawa dari lahir, jenis kelamin, etnis dan
gangguan mental pada diri seseorang.
·
Lingkungan,
dari permasalahan keluarga, teman sekitar, dan status sosial ekonomi.
Penggunaan bahan kimia Narkoba dalam
jangka waktu panjang akan mengganggu system kerja syarat di otak,
contohnya Glumate adalah neurotransmitter atau syarat yang berfungsi untuk
menangkap pembelajaran, memahami, memori dan prilaku seseorang.
Jaman sekarang, narkoba tidak hanya
merasuki pada lingkungan remaja saja, anak-anakpun sudah banyak yang
mengalami kecanduan juga.
Dibawah ini
adalah gejala & perubahan sikap yang mesti diwaspadai pada anak-anak,
terhadap penggunaan obat terlarang :
·
Perubahan
sikap anak diantara sesama temannya
·
Pendiam
·
Jauh
dari rumah, atau bebasnya bergaul
·
Suka
berbohong
·
Suka
mencoba untuk mencuri
·
Keterlibatan
dengan hukum
·
Bermasalah
didalam lingkungan keluarga
·
Nilai,
kinerja di sekolah turun atau jelek
2.4 Cara mengatasi kecanduan narkoba
*** Upaya
pencegahan penyebaran narkoba di kalangan pelajar sudah seharusnya menjadi
tanggung jawab kita bersama, dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua ,
guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama
dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba,
atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
Pihak sekolah juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap
gerak-gerik anak didiknya , karena biasanya penyebaran transaksi
narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah
Kemudian faktor yang terpenting itu adalah orang tua siswa itu sendiri dengan
memberikan perhatian dan kasih sayang, dan memberikannya pendidikan moral dan
keagamaan .
Dengan berbagai upaya tersebut di atas mari kita bersama-sama menjaga generasi
muda dari bahaya narkoba , sehingga harapan kita melahirkan generasi yang
cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terwujud dengan baik.
*** Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan
Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi
muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah
gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997
tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin
meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali
relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur
tentang penyalahgunaan narkoba ini.
5
***
Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi
berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah
menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative
penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a.
Mengingat penyalahgunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya
harus dilakukan melalui kerja sama international.
b.
Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum
yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah
narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim,
jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke
daerah-daerah. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani
melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi
positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat
rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan
sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap
minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c.
Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara
orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa
selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka
di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan
dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan
narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d.
Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap
berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai
tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal
laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara
insidental.
e.
Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah
booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba.
Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba,
bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui
pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap
narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan
tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba.
Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan
penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat
mengkomsumsi narkoba.
f. Kerja sama dengan
tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani
para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan
tentang bahaya narkoba.
6
2.5 Jenis dan macam-macam narkoba.
1. Morfin
Morfin
adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida utama
dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna
putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan
disuntikkan.
2.
Codeina
Codein
termasuk garam turunan dari opium dan candu. Efek codein lebih lemah daripada
heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual
dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan
disuntikkan.
3. Heroin
(putaw)
Heroin
mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis
opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir
ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang
menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan,
penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap
tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan
euforik-nya yang baik.
7
4.
Methadon
Saat ini
Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid.
Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat,
termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan
propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam
pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati
overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone
(Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane dan apomorphine.
Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah
disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan
buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa
buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid.
Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
5.
Demerol
Nama lain
dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan.
Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
6. Candu
Getah
tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak
masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini
dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan
sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah
yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung
bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya
coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng
dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola
dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
7. Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai
dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan
hemp.Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat
trihidrocaniponal (THC).
8. Amfitamine
Obat
ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa
penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan.
Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak
mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu,
ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan
kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
8
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan
degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah
seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang.
Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat
ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur
penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
9. Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan
Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi
dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung
kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa
menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa
menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
10.
Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya,
dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau
dihisap bersama rokok. Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang
dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi
dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama, tak lama kemudian kondisi
kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan
koma.
Jika seseorang ketagihan, maka opium
akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan
fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya, dia akan
merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya, kesehatannya
akan menurun drastis.
Otot-otot si pecandu akan layu,
ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis
dan berat badannya terus menyusut.
9
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
makalah di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa:
1.
Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan
bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang
menjadi semakin buruk
2. Narkoba adalah sumber
dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.
3.
Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada
tubuh baik secara fisik maupun psikologis
3.2 Saran
Sebaiknya
kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya tidak
terjerumus ke dalam NARKOBA dan yang paling berperan penting disini ialah Orang
Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah
dipastikan anak tersebut akan terjerumus kedalam NARKOBA dan apabila sudah
terjerumus akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
10
DAFTAR
PUSTAKA
mbenxxcaem.blogspot.com
belajarpsikologi.com
etikafarista.blogspot.com
bahayanarkobadikalanganremaja.blogspot.com